A. PENGERTIAN DRUG ABUSE
Drug abuse merupakan penyalahgunaan obat yang bila suatu obat digunakan
tidak untuk tujuan mengobati penyakit, akan tetapi digunakan untuk mencari atau
mencapai kesadaran tertentu karena pengaruh obat pada jiwa.
B. MACAM –MACAM DRUG ABUSE
Dari segi hukum obat-obat yang sering disalahgunakan dapat dibagi
dalam dua kelompok, yaitu: narkotika
atau obat bius dan bahan psikotropika.
-
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sinresis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Contohnya adalah opium, morphine, cocaine, ganja/ marihuana dan sebagainya.
Narkotika dibedakan menjadi tiga golongan
yaitu:
a.
Narkotika golongan I adalah narkotika yang
hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan.
b.
Narkotika golongan II adalah narkotika yang
berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dlam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
c.
Narkotika golongan III adalah narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan
ketergantungan.
-
Bahan psikotropika adalah bahan atau obat yang
mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu:
a.
Keadaan kejiwaan diubah menjadi lebih tenang,
ada perasaan nyaman, sampai tertidur.
b.
Dalam hal ini pemakai menjadi gembira, hilang
rasa susah/sedih, capek/ depresi.
c.
Bahan member halusinasi, yaitu sipemakai
melihat/merasakan segala sesuatu lebih indah dari yang sebenarnya dihadapi.
Psikotropika
yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan
menjadi:
a.
Psikotropika golongan I adalah psikotropika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
b.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika
yang berkhasiat dalam pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan.
c.
Psikotropika golongan III adalah psikotropika
yang berkhasiat pengobtan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
d.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibaykan
sindroma ketergantungan.
Macam-macam
obat-obatan yang menimbulkan kecanduan:
a.
Golongan
Holusinogens
Halusinogen
berasal dari kata halusinasi. Jadi obat-obatan jenis halusinogen ialah
obat-obatan yang dapat mengacaukan fungsi mental tertentu, menimbulkan
halusinasi, pikiran kacau, dan sebagainya. Di satu pihak efeknya bisa
"euphoria" (perasaan amat senang), tetapi di pihak lain dapat juga
mengakibatkan rasa takut, bingung, panik, dan sebagainya.
Jenis-jenis
obat halusinogens yang dilarang beredar oleh keputusan Menteri Kesehatan antara
lain:
- Fenmetrazin (Preludin dan Obezine) yang biasanya digunakan untuk mengurangi berat badan. Penderita bisa kecanduan dan mengalami depresi.
- LSD (Lysergic Acid Diethylamide, atau Delysid) yang mengakibatkan gangguan keseimbangan badan (ataxia), kelumpuhan kaki tangan, perubahan genetik (mempengaruhi keturunannya), bahkan kematian.
- DOM dan STP dan THC (dari tanaman Canabis Sativa) yang seringkali disebut ganja (Indonesia), marihuana (USA, Eropa), bhang (Timur Tengah, India) atau hashis (Mesir). Dulu dipakai sebagai untuk pengobatan Mania. (Drs. Wahyudi, "Obat-obat yang dilarang beredar di Indonesia`", Sinar Harapan, 2 Desember 1980, hal. IV).
b.
Sedatives
and Hypnotics (penenang)
Pemakaian
obat-obatan penenang biasanya untuk mengurangi rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk
(hypnosis), tetapi dapat juga menyebabkan kelumpuhan kegiatan mental dan fisik.
Obat-obatan ini biasanya dipakai untuk menolong orang-orang yang menderita
tekanan jiwa, kecemasan dan kurang tidur. Pemakaian yang berlebihan dapat
mengakibatkan pingsan, dan kematian.
Yang
termasuk dalam kelompok ini ialah:
- narkotik: opium, morfin, demerol, methadone, heroin, codein.
- barbiturates: phenobarbital, nembutal, seconal, dsb.
- bromide: bromo-seltzer, potassium bromide, dsb.
- alkohol.
c.
Stimulants
(perangsang)
Pemakaian
obat-obatan perangsang akan merangsang pusat sistem syaraf manusia, menyebabkan
timbulnya semangat, aktivitas yang naik, kepercayaan pada diri sendiri, dsb.;
bahkan rasa senang dan bebas dari rasa lelah. Tetapi pemakaian yang berlebihan
dapat mengakibatkan "drugs addict", dan gangguan jantung, emosi yang
tidak terkendali dan diikuti gejala-gejala paranoid.
Yang
termasuk dalam kelompok ini:
- cocaine
- amphetamines (benzedrine, dexedrine, methedrine, dsb.)
- nicotine
- caffeine
d.
Psycho-Therapeutics
Obat-obatan
ini dipakai untuk menolong gejala-gejala kejiwaan. Efeknya sama seperti
sedatives.
Yang
termasuk dalam kelompok ini ialah:
- anti-psychotic: reserpine, chlorpromazine.
- anti-anxiety: meprobamat, phenobarbital, dsb.; yang seringkali disebut juga tranquilizers.
- anti-depresant: imipramine, tofrinal.
C.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN DRUG ABUSE
Motivasi dan penyebabnya
bias bermacam-macam, antara lain:
- Ada orang-orang yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan rasa tertekan (stres dan ketegangan hidup).
- Ada orang-orang yang bertujuan untuk sekadar mendapatkan perasaan nyaman, menyenangkan.
- Ada orang-orang yang memakainya untuk lari dari realita dan tanggung jawab kehidupan.
1.
Faktor-faktor
Sosial dan Kebudayaan. Sikap masyarakat dan lingkungan terhadap obat-obatan
sangat menentukan gejala ini. Orang-orang yang hidup dalam lingkungan yang
dengan bebas memakai narkoba dengan sendirinya mempunyai sikap yang berbeda
terhadap narkoba daripada di tempat-tempat lain seperti di Amerika yang
melarang keras penggunaan bebas jenis obat itu
2.
Faktor-faktor
Pendidikan dan Lingkungan. Paul D. Meier menyatakan bahwa kita dapat membuat
anak-anak menjadi pecandu obat-obatan dikemudian harinya jikalau kita
memanjakan mereka, melindungi mereka secara berlebih-lebihan, tidak mengizinkan
mereka untuk mandiri, tidak pernah melatih mereka menghadapi dan menyelesaikan
persoalan-persoalan mereka sendiri. Sehingga masa kecil yang seperti itu, maka
akan menghasilkan :
- Pribadi yang tidak matang / labil dan selalu ingin lari dari tanggung jawab. Seorang anak yang tidak biasa menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan hidupnya sendiri akan cenderung memilih obat-obatan jikalau ia mau melepaskan diri dan lari dari realita kehidupan yang menekan.
- Pribadi yang ikut-ikutan. Apalagi kalau sedang mengalami tekanan lingkungan dimana sebagai pemuda / remaja yang sedang mencari identitas pribadi, mereka akan tergoda untuk menjadi bagian dari grup di mana penggunaan obat-obatan oleh satu orang bisa diikuti oleh setiap orang dalam grup itu.
- Ketergantungan total pada orangtuanya. Keterpisahan dengan orangtua (kematian atau putusnya hubungan) akan menyebabkan si anak kehilangan pegangan, apalagi jikalau ia menghadapi tekanan-tekanan hidup yang lain.
- Pendidikan keluarga yang buruk seringkali diberikan oleh tipe-tipe keluarga dengan latar belakang orangtua yang bercerai, ibu yang mengepalai rumah tangga dan menekan si ayah, kedua orangtua yang memanjakan anak tunggal, orangtua peminum, pergaulan bebas dan sebagainya.
D. AKIBAT DAN EFEK
Akibat dan efek yang
ditimbulakn dari penyalahgunaan drug abuse yaitu:
v Akibatnya bisa bermacam–macam seperti:
-
Habituation
Habituation
yaitu kebiasaan buruk yang menggantungkan diri pada jenis obat-obatan tertentu
dalam bentuk ketergantungan secara psikis. Dalam hal ini penyetopan akan
menimbulkan efek-efek kejiwaan seperti misalnya, merasa seolah-olah tidak
pernah sembuh. Sehingga akhirnya, ia akan memakai obat itu lagi meskipun
dosisnya tidak pernah bertambah besar.
-
Addiction
(kecanduan)
Pemakaian
heroin, morfin, dsb., biasanya mengakibatkan kecanduan. Kecanduan itu ditandai
dengan beberapa gejala seperti:
o
Tolerance (toleransi), yaitu kebutuhan akan dosis yang semakin lama
semakin besar.
o
Withdrawal (reaksi kemerosotan kondisi fisik),
karena pengurangan dosis atau penyetopan pemakaian obat-obatan pada orang-orang
yang sudah kecanduan akan mengakibatkan munculnya gejala-gejala withdrawal,
yaitu seperti misalnya keringat dingin, sakit kepala, gemetaran, tidak bisa
tidur, mau muntah, dsb.
v Efek yang ditimbulkan seperti:
Ø Golongan Holusinogens
Halusinogen
berasal dari kata halusinasi. Jadi obat-obatan jenis halusinogen ialah
obat-obatan yang dapat mengacaukan fungsi mental tertentu, menimbulkan
halusinasi, pikiran kacau, dan sebagainya. Di satu pihak efeknya bisa
"euphoria" (perasaan amat senang), tetapi di pihak lain dapat juga
mengakibatkan rasa takut, bingung, panik, dan sebagainya.
Ø Sedatives and Hypnotics (penenang)
Pemakaian
obat-obatan penenang biasanya untuk mengurangi rasa sakit, menimbulkan rasa
mengantuk (hypnosis), tetapi dapat juga menyebabkan kelumpuhan kegiatan mental
dan fisik. Obat-obatan ini biasanya dipakai untuk menolong orang-orang yang
menderita tekanan jiwa, kecemasan dan kurang tidur. Pemakaian yang berlebihan
dapat mengakibatkan pingsan, dan kematian.
Yang
termasuk dalam kelompok ini ialah:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar